Berdararkan Surat Edaran kemenristekdikti Nomor: 435/B/SE/2016 tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum
disampaikan bahwa :
1. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia untuk program sarjana dan diploma.
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dalam rangka memperkaya materi bahan ajar empat mata kuliah wajib tersebut.
3. Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib tersebut juga disusun untuk memperkuat wahana pendidikan karakter Bangsa Indonesia dalam rangka menghadapi era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mampu mengantarkan mahasiswa bersikap adaptif, kompetitif, dan menjadi lulusan yang cinta tanah air, siap bela negara, serta mampu meningkatkan jati diri bangsanya.
4. Terkait dengan hal di atas, kami menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi agar menggunakan Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib tersebut sebagai salah satu sumber bahan ajar dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Soft file Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum dapat diunduh dibawah ini :
1. Pendidikan Agama Islam
2. Pendidikan Bahasa Indonesia
3. Pendidikan Agama Budha
4. Pendidikan Agama Hindu
5. Pendidikan Agama Katolik
6. Pendidikan Agama Khong Hu Cu
7. Pendidikan Agama Kristen
8. Pendidikan Pancasila
9. Pendidikan Kewarganegaraan