MAKALAH
PENGAUDITAN
TEKNIK – TEKNIK DAN PERALATAN PENYADAPAN DAN ANTI PENYADAPAN
O
L
E
H
Nama :Anjelito lebre
Nim :151100002
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
CITRA BINA NUSANTARA
2018
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memberikan berbagagai kemudahan dalam aspek hidup bermasyarakat. Kemudahan untuk memperoleh informasi dari berbagai belahan duniamembuat perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan hukum bergerak secara signifikan dan menciptakan dunia yang borderless (tanpa batas).
Teknologi Informasi pada masa sekarang ini menjadi pedang bermata dua. Karena selain mampu memberikan konstribusi dalam peningkatan kesejahteraan dalam peradaban manusia, perkembangan Teknologi Informasi juga mampu menjadi sarana yang efektif dalam melawan hukum.
Mudahnya mengakses informasi tidak menutup kemungkinan timbulnya keinginan untuk mengambil informasi tersebut ataupun turut serta menikmati informasi yang ada oleh pihak – pihak yang kurang bertanggungjawab.
Di dalam peraturan perundang – undangan telah diatur mengenai pengambilan informasi (penyadapan) karena hal ini berkaitan dengan privasi orang. Namun, di dalam undang – undnag juga disebutkan mengenai pihak – pihak yang diperbolehkan untuk melakukan penyadapan.
Oleh karena adanya tindak penyadapan tersebut, maka makalah ini disusun untuk mengidentifikasi teknik – teknik dan peralatan apa saja yang biasanya dipergunakan di dalam penyadapan agar dapat mencegah terjadinya penyadapan hingga mampu mempersiapkan teknik dan peralatan anti penyadapan.
Penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti elektromagnetis atau Radio (Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008).
Pengertian penyadapan juga di atur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang di miliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus di lindungi sehingga penyadapan harus di larang (Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999)
Jadi, dapat disimpulkan penyadapan adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan, membelokkan, atau menghambat tersampainya informasi oleh pihak yang tidak berhak dengan cara yang tidak sah.
Cara klasik dimana mendapatkan informasi dengan cara mengkliping dari media cetak. Namun saat ini kliping juga dilakukan dari media elektronik. Informasi yang didapat dari cara kliping akan menjadi bahan untuk melakukan intersep (penyadapan).
Cara klasik dimana mendapatkan informasi dengan menjalin komunikasi secara langsung. Misalnya, menjadi partner kerja dengan demikian semua dokumen / informasi yang didapatkan akan dikembangkan untuk di intersepsi lebih lanjut.
Dari aktivitas dan hoby maka akan didapatkan informasi mengenai orang tersebut sehingga penyadap dapat melakukanintersep dengan tepat.
Perilaku seseorang diera sekarang sangat mudah dengan membaca dari aktifitas penggunaan kartu debit dan kartu debit, termasuk pola pengambilan uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk apa dan siapa termasuk untuk menjamu rekan atau kolega ditempat tertentu. Dari sini pihak yang membutuhkan informasi akan mencegat (intersep) atau menaruh orang atau perangkat penangkap sinyal komunikasi.
Teknik klasik dengan mendapatkan citra dari obyek yang dibutuhkan seperti citra seseorang dan lawan bicara, citra dokumen, memasang scanning pada alat fax/fotokopi/kartu kredit.
Menangkap sinyal atau frekuensi baik suara pembicaraan langsung, komunikasi via alat komunikasi, komunikasi data melalui gelombang khusus untuk transfer data seperti infrared, bluetooth dan wifi.
Menerima semua sinyal komunikasi langsung atau tidak langsung yang dapat ditangkap oleh peralatan penangkap sinyal seperti antena radio, radar, parabola, pembaca gerak bibir.
Teknik kuno mendapatkan komunikasi maupun citra dengan memasang alat pemancar dan amplifier pada area yang menjadi target, ada yang dalam bentuk perangkat kecil yang ditempatkan di tembok, bawah meja dan sebagainya, namun ada juga yng diselipkan di perangkat pribadi seseorang seperti HP, Ballpoint atau jam, bahkan banyak lagi jenisnya, termasuk saat ini banyak diperjual belikan ballpoint perekam dan ballpoin dengan kamera.
Menerima atau menangkap semua lalulintas komunikasi secara elektronik seperti fax, e-mail, sms, mms, BBS, BBM, chatting dan lain sebagainya.
Beberapa software yang umum digunakan dan bersifat strategis bila terkoneksi dengan jaringan akan mengirimkan data termasuk huruf-huruf yang diketik dan citra yang dihasilkan seperti software untuk penulisan, software GIS, software Grafis dan sebagainya
Data lalulintas keseharian seseorang seperti data keuangan, data pergerakan keuangan seseorang, data penyebaran pembayaran dan penerimaan maupun data transaksi yang bersifat pribadi. Hal ini untuk menunjukkan bagaimana seseorang beraktifitas dan jaringan yang dimiliki.
Memasang peralatan khusus pada sistem server, jaringan kabel, jaringan fiber optik dan Radar jarak jauh atau Over Horizon Radar seperti yang dipasang Australia di negaranya sehingga memantau semua komunikasi dari jarak jauh
Wahana satelit dapat digunakan sebagai pemantau sinyal komunikasi dan pengambilan citra obyek sesuai dengan kebutuhan seperti saat operasi Osama Bin Laden, beberapa satelit diluncurkan secara diam-diam baik melalui kapal selam atau melalui pesawat, namun ada juga yang dirilis seperti Keyhole milik Amerika Serikat.
Pesawat adalah wahana yang paling sering digunakan untuk mendapatkan sinyal komunikasi dan citra target. Pesawat khusus ini menggunakan Pesawat atau helikopter yang dirancang khusus untuk memantau seperti AWACS dan AEW&C seperti Singapore menggunakan E-2C Hawkeyes.
Beberapa kapal ada yang dirancang khusu untuk memberikal informasi komunikasi dari perairan lepas, kapal-kapal ini ada yang secara khusus menggunakan cat militer namun ada juga yang dalam bentuk kamuflase seperti kapal survei untuk sipil ataupunh kapal komersil namun membawa peralatan khusus baik mendapatkan sinyal komunikasi maupun menangkap sinyal dan obyek bawah permukaan.
Teknologi khusus banyak dikembangkan, namun yang saat ini sedang menjadi pembicaran adalah UAV (unmanned aerial vehicle)
Sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon.
Alat Penyadap suara yang berbentuk kotak kecil seukuran korek api yang memiliki slot untuk SIM Card GSM, dimana kita dapat mendengarkan suara target hanya dengan melakukan panggilan ke nomor telpon GSM yang dimasukkan ke dalamnya.
Alat ini menggunakan battere lithium rechargeable yang memiliki waktu stand-by sekitar 1 hari.Sensitifitas dari alat ini bisa untuk menyadap suara dalam ruangan dengan jarak sekitar 5-6 meter, sehingga mudah untuk diletakkan di tempat yang tersembunyi. Alat ini juga memiliki fitur tambahan yang cukup berguna yaitu Voice Activated Recall, yang akan mendeteksi adanya pembicaraan dalam ruangan. Dimana pada saat terdeteksi adanya pembicaraan alat ini akan secara otomatis langsung menelpon ke nomor tertentu yang sudah di-set. Fitur ini berguna karena terkadang pada saat kita melakukan penyadapan, tetapi di lokasi belum ada aktivitas pembicaraan apapun (sepi).Untuk merekam suara yang disadap tersebut dapat dilakukan dari sisi yang menelpon (mendengarkan) dengan menggunakan alat perekam telepon.
Peralatan canggih untuk merekam video dan audio, dimana camera-nya tersembunyi pada gantungan baju, yang cocok dipasang di kamar atau tempat lainnya tanpa dicurigai. Hasil rekaman beresolusi tinggi dengan format AVI (1280x960 pixel), yang dapat langsung dilihat di komputer.
Peralatan canggih untuk merekam video dan audio, dimana camera-nya tersembunyi di dalam pulpen, sehingga cocok digunakan untuk kegiatan memata-mati atau merekam objek tanpa dicurigai.Alat ini memiliki memory internal 4GB sebagai media penyimpan video hasil rekamannya, dan dapat juga berfungsi sebagai flash-disk untuk menyimpan data.
Penerapan dalam kehidupan sehari – hari adalah enskripsi yang dibuat oleh Bank dalam hal PIN ATM.
Untuk mengamankan data dan informasi yang dikomunikasikan melalui e-mail
Dengan kriptografi kuantum penyadapan akan sia – sia karena setiap terjadi penyadapan akan selalu diketahui dengan mudah.
Alat ini digunakan untuk mendeteksi bug (alat sadap yang kecil) dikenal dengan sebutan superbroom. Superbroom merupakan pendeteksi non linear (NLJD / non linear junction detector), bekerja seperti radar yang mempunyai 3 antena dimana antena pertama sebagai transmitter dan 2 antena lainnya sebagai receiver untuk menganalisa reaksi dari frekuensi harmonik kedua dan ketiga yang dipantulkan target. Operator dapat mengidentifikasi sebuah target adalah benda elektronik atau alat sadap berdasarkan perbedaan frekuensi pantulan yang ditangkap.
Alat pendeteksi HF (HF detector) ini dapat bekerja dari 10 MHz sampai 10 GHz dan mampu menganalisa frekuensi yang disamarkan melalui antena yang dirancang khusus dengan sensitifitas hingga -90 db. Menggunakan batere isi ulang dan dikemas dalam koper sehingga memudahkan untuk dibawa-bawa.
RF detector ini mampu mengidentifikasi RF yang beroperasi pada frekuensi 100 KHz sampai 2500 MHz, dapat dikendalikan secara remote dan dapat memvisualisasikan gelombang secara real-time dalam LCD. Pengoperasian yang terbaik adalah pengendalian secara lokal (tidak remote)
Alat pengganggu GSM atau dikenal sebagai GSM jamming, termasuk alat yang baik dikelasnya karena dapat melakukan gangguan di semua frekuensi yang digunakan GSM dan telepon DECT sampai dengan 2200 MHz. Mengkonsumsi listrik 220 volt, 50-60 Hz dengan power 32 watt yang dibagi dalam 4 frekuensi dan 4 antena luar. Dapat digunakan dalam situasi tertentu atau dapat pula dalam area yang luas dengan jarak 100-300 meter.
Laser jamming ini digunakan untuk menghalau semua penyusupan/penyadapan/intrusion yang menggunakan sinar/ gelombang laser. Digunakan dengan cara menempelkannya ke semua jenis kaca jendela (stained-glass) untuk melindunginya dari usaha-usaha penyusupan. Memiliki 6 sensor yang dapat ditempel di jendela. Power yang dibutuhkan 12 V DC.
DMC-1 adalah relay sinyal GSM, yaitu sinyal yang biasanya dipancarkan dari telepon seluler dengan range frekuensi GSM dari 850 sampai 1900 MHz dan range frekuensi analog dari 20 sampai 600 MHz. Sensitifitas GSM dengan protokol standar ETSI dapat disesuaikan dari 10 sampai 50 meter sedangkan sensitifitas analog per 1W ERP/440 MHz dapat disesuaikan dari 1 sampai 5 m. Alat ini menganalisa sinyal GSM dan mengeliminasi alarm palsu yang disebabkan oleh sinyal RF lainnya.
RFDS-3 ini adalah sebuah alat pendeteksi multifungsi untuk menyelidiki bugs, telepon atau mikrofon tersembunyi secara umum. Bekerja dalam frekuensi radio dari 30 MHz sampai 10 GHz; 0.1 MHz - 20 GHz, 2.4 meter. Mendeteksi telefon offline LTA-2, 100 Hz - 0.5 MHz, dan sensitifitas 0.3 - 7 mV. Generator WHG untuk mendeteksi kabel tersembunyi dengan spektrum khusus 8 Vp-p, modulasi 1 kHz.
Kemampuan CPM 700 :
Stasiun pendeteksi ini dikemas dalam sebuah flight case yang aman untuk dibawa-bawa. Stasiun ini terdiri dari sebuah PC laptop yang terinstall software profesional untuk manajemen radio frekuensi dan analisis spektrum, sebuah mini printer 12 volt, receiver sensitif ICOM 8500 dan antena yang terhubung ke PC (laptop), receiver CPM 700 dan pengidentifikasi frekuensi radio. Receiver dari 100 kHz sampai 3 GHz.
Penyadapan merupakan kegiatan mengambil informasi, membelokkan, atau menghambat tersampainya informasi oleh pihak yang tidak berhak dengan cara yang tidak sah.
Ada berbagai Teknik dan Peralatan yang berperan dalam kegiatan penyadapan. Teknik Penyadapan dapat digolongkan ke dalam teknik langsung dan tidak langsung.Peralatan penyadapan saat ini sudah dijual bebas di pasaran.
Dengan adanya penyadapan maka akan diimbangi pula adanya teknik dan peralatan anti penyadapan. Namun, untuk pihak – pihak tertentu (yang berkepentingan) penyadapan merupakan kegiatan yang legal.
Daftar Pustaka
S.Simamora, Adelberd. 2013. “Tindakan Penyadapan pada Proses Penyidikan dalam Kaitannya Dengan Pembuktian Perkara Pidana”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum USU Medan. Tersedia: http://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/1484 [16 September 2016]
Rifai, Muhammad. Desember 2015. “Macam – macam alat penyadap modern terbaik”. Tersedia : http://aliyadi1.blogspot.co.id/2015/12/v-behaviorurldefaultvmlo_42.html [20 September 2016]
http://indonesiaindonesia.com/f/34109-alat-alat-penyadapan-ilmu-kriptografi/ [20 September 2016]
Ariyus, Doni. - . “Pengantar Ilmu Kriptografi”. Yogyakarta : STMIK AKAKOM Yogyakarta
No comments